Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok    Matakuliah    Pengembangan Kepribadian (MPK) di perguruan tinggi berfungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan  semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran hukum,  penghargaan atas keragamaan dan  partisipasinya membangun bangsa berdasar Pancasila.

Sesuai dengan fungsinya, Pendidikan Kewarganegaraan  menyelenggarakan  pendidikan kebangsaan, demokrasi,  hukum, multikulural dan kewarganegaraan   bagi   mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan  negara  berdasar  Pancasila  dan  UUD  1945  sesuai  dengan  bidang  keilmuan  dan profesinya.